Di Marunda, sebuah persoalan begitu membelit. Mulanya adalah kerjasama Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah BUMN dengan PT. Karya Teknik Utama. Mereka membentuk perusahaan bersama Karya Citra Nusantara (KCN).
Komposisinya KTU 85 dan KBN 15. KTU menyiapkan dana dan KBN mengurua izin pengelolaan pelabuhan Marunda. Angka 15% untuk KBN bentuknya tetap tanpa terdelusi apabila dibutuhkan penambahan modal.
Semula berjalan lancar, sampai ada pergantian direksi KBN. Dirut barunya menolak perjanjian itu, dan meminta komposisi jadi 50,5% bagi perusahaanya. Sementara partnernya hanya 49,5% saja.
Mulai timbul masalah. Bahkan proses pembangunan pelabuhan itu sempat terhenti karena akses jalan ditutup KBN. Karena itu pula akhirnya disetujui pembagian saham 50-50. Tapi tentu saja KBN harus menambah modalnya.
Ini menjadi persoalan. Sebab Menteri BUMN dan Gubernur Jakarta selaku pemilik saham KBM tidak menyetujui penambahan modal tersebut. Akibatnya KBN tidak bisa menuntaskan kewajibannya. Akhirnya diputuskan untuk kembali ke perjanjian pertama, dimana KTU 85% dan KBN 15%.
Pembangunan pelabuhan akhirnya dilanutkan lagi. Sampai tuntas tahap I.
Selesai? Belum.
Nah, untuk mengelola pelabuhan Marunda, Kementrian Perhubungaan menunjuk KCN untuk menjalankan konsesi jasa pelabuhan di Marunda. Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wajib melaksanakan konsesi.
Tetapi ternyata KBN malah menggugat kerjasama itu. Gugatan dilayangkan dengan tergugat KCN dan Departemen Perhubungan. Artinya BUMN yang tidak mengeluarkan modal itu, menggugat anak usahanya sendiri. Padahal modal untuk pembangunan pelabuhan tahap I sebesar Rp3 triliun sudah tersedot.
KBN menuntut ganti rugi material Rp 1,820 triliun dan immaterial Rp 55,8 triliun. PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN dan konsesi dianulir. Putusan lainnya, KCN dan Kemenhub mesti membayar ganti rugi Rp 773 miliar.
Bayangkan betapa amburadulnya kepastian hukum bagi investor swasta di negeri ini. Sudah modal kesedot, bukannya dapat untung malah buntung. Apalagi yang juga dituntut adalah Kementerian Perhubungan sebagai institusi negara. Makin membuat jengah. BUMN berantem dengan anak usahanya, plus kementerian yang notabene institusi negara.
Jika anak usaha BUMN saja bisa diperlakukan seperti ini di depan hukum, apalagi investor swasta murni. Jika investor yang 100% milik orang Indonesia ini dikerjai habis-habisan oleh hukum yang tidak pasti. Apalagi kalau yang masuk swasta asing.
Jadi wajar saja apabila kemarin ketika Cina merelokasi 33 pabriknya ke luar, tidak ada satupun yang masuk ke Indonesia. Sebagian besar masuk ke Vietnam. Selebihnya ke Thailand, Kamboja dan Malaysia.
Sebelumnya beberapa perusahaan Jepang juga pergi dari Indonesia. Salah satu masalahnya adalah kepastian hukum yang kacau. Siapa yang mau, sudah mengeluarkan duit buat investasi, lalu dikerjai begitu saja dengan alasan hukum yang dicari-cari.
Persoalan yang menyangkut investasi triliunan pasti terdengar oleh para investor ke seluruh dunia. Sengkarut ini menjadi salah satu hambatan orang berinvestasi di Indonesia. Sebab tidak ada yang bisa dipegang. Semua bisa dipermainkan.
Ketika dunia menghadapi krisis ekonomi. Negara-negara berebut menarik investor agar menanam modalnya ke negara mereka untuk menggerakkan ekonomi. Itulah satu-satunya cara menghalau krisis datang.
Tapi di Indonesia, kasus-kasus hukum seperti ini membuat orang ngeri. Sudah menanam modal triliunan rupiah, bisa amblas begitu saja hanya karena permainan hukum.
https://www.facebook.com/100002044017469/posts/2372894756121968/

Komentar
Posting Komentar