Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menolak wacana dan langkah dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang hendak memberi ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) berdagang di trotoar. Sebab langkah tersebut berpotensi malaadministrasi bahkan menjurus ke pidana.
"Tidak elok kalau gubernur dipidanakan memakai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) gara-gara memperbolehlan PKL jualan di trotoar," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Jumat (5/9/2019) pagi.

Komentar
Posting Komentar